Pages

Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investsi dalam bentuk aset dan/atau tabbaru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunaan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asurasnsi syariah adalah sharing of risk  atau "saling menanggung risiko". 
Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian , tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk  atau "memindahkan risiko") dari peserta ke perusahaan seperti pada perusahaan asuransi konvensional.


Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.

Prinsip-prinsip Asuransi Syariah :
1) Tanggung jawab bersama
2) Saling membantu dan bekerja sama
3) Perlindungan bersama 

0 Response to "Pengertian Asuransi Syariah"